JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan pasangan Ganjar-Mahfud boleh-boleh saja dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) mendalilkan bahwa raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 nol. Setelah mendalilkan, kubu Ganjar-Mahfud harus bisa membuktikan.
“Mereka harus membuktikan dalil-dalil yang mereka kemukakan itu. Kewajiban untuk membuktikan itu ada pada mereka bukan pada kami. Bukan juga pada KPU yang jadi termohon,” sebutnya. usai mendaftarkan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3) malam.
Yusril mengatakan, dalam persidangan nanti, pihaknya akan mengajukan pertanyaan “buktinya mana” atas dalil tersebut. Kalaupun ada bukti, Yusril memastikan pihaknya akan mengemukakan bukti sebaliknya untuk mematahkan dalil tersebut.
“Jadi misalnya dikatakan di luar negeri itu nol sama sekali (suara Prabowo-Gibran), itu kan nggak mungkin. Jadi harus juga ditunjukan bukti yang kita miliki, walaupun beban pembuktian ada pada mereka,” kata pakar hukum tata negara itu. (wol/lvz/republika/d2)
Discussion about this post