MEDAN, Waspada.co.id – Sunardi alias Adi (52) Warga Medan Marelan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena nekat mengedarkan sabu di bangunan kosong yang beralamat di Jalan Kawat 5, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Senin (27/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yovita dalam dakwaannya menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat petugas polisi dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di sebuah bangunan kosong yang beralamat di Jalan Kawat 5 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir.
“Kemudian saksi dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang duduk-duduk di depan Gudang menunggu pembeli datang,” ucapnya.
Selanjutnya kata jaksa, petugas polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 7 buah plastik klip yang berisi butiran-butiran putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,36 gram dan uang Rp130 ribu.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas jaksa. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post