SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Ratusan Warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (15/5).
Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka membawa spanduk serta kertas karton dengan berbagai tulisan diantaranya, ‘Hentikan Eksekusi’ dan ‘Tegakkan Undang-undang Agraria’.
Dilokasi juga tampak kepolisian dari Polres Sergai yang bersiaga menjaga dan mengawal aksi damai tersebut agar berjalan tertib dan damai.
Dalam aksinya di depan PN Seirampah, Mereka menolak Putusan PN Seirampah No.8/Pdt.G/2022/PN Srh dan Putusan Kasasi MA No.2690 K/Pdt/2023, serta menolak proses pelaksanaan eksekusi.
“Kami menolak proses pelaksanaan eksekusi, kami seluruh warga Desa Kota Galuh juga minta keadilan yang seadil-adilnya terhadap tanah kampung kami yaitu Desa Kota Galuh,” ujar Handy Tokoh Masyarakat yang mewakili masyarakat Kota Galuh.
Ia juga mempertanyakan, mengapa Hakim PN menolak tergugat intervensi dari ahli waris Tengku Darwisyah yang mengklaim tanah objek miliknya.
Untuk itu, ia memohon kepada Ketua Mahkamah agar memutuskan perkara peninjauan kembali (PK) dengan No.1/Akta-pdt.Pk/2024/PN.srh yang benar dan seadil-adilnya.
Untuk itu, ia memohon Hakim Agung agar objektif dalam putusan perkara tanah milik masyarakat Kota Galuh.
“Kami menduga surat penyerahan Hak Tanggal 27 Juli 1979 atas nama Nurhayati diduga palsu, karena transaksi tersebut tidak diketahui oleh Kepala Desa. Jelas perbuatan Nurhayati bukanlah pembeli yang beritikad baik,” ujarnya.
Sebab, kata dia, ukuran objek sengketa yang diklaim oleh Nurhayati tidaklah sesuai dengan objek sengketa di lapangan.
“Hasil putusan PN Seirampah, Hakim tidak memikirkan 300 KK Warga Desa Kota Galuh yang terdampak karena sudah didomisili oleh warga selama 90 tahunan,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Seirampah Iskandar Dzulqornain mengatakan bahwa ia bersama Ketua PN Seirampah sudah menerima aspirasi masyarakat, dan pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi.
“Intinya kami dari Pengadilan akan mempertimbangkan seluruh aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh pemohon Nurhayati,” ujarnya.
Usai melakukan aksi di PN Seirampah, massa aksi melanjutkan aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Sergai. Dalam orasinya Disana mereka meminta kepada DPRD untuk membantu melindungi tanah mereka.
“Kami Warga Desa Kota Galuh mohon kepada DPRD selaku perwakilan rakyat di pemerintahan untuk membantu dan melindungi tanah kampung kami,” ucap Ketua Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh Ridwanto.
Untuk itu, ia meminta DPRD Kabupaten Sergai agar menyurati DPR RI untuk mengawasi jalannya proses PK di Mahkamah Agung, sehingga Hakim Agung memutuskan perkara tersebut dengan benar dan seadil-adilnya.
Sebab, lanjutnya, masyarakat Kota Galuh yang sudah berdomisili selama 90 tahunan sangat resah dengan putusan PN Seirampah dan putusan Kasasi MA yang dimenangkan oleh pihak penggugat Nurhayati.
“Kami seluruh warga Desa Kota Galuh memohon perhatian khusus Presiden RI dan Menteri ATR/BPN untuk menegakkan keadilan sesuai dengan bunyi sila kelima dalam Pancasila yakni, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pintanya.
Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPRD Sergai M. Ilham Ritonga yang menerima langsung massa aksi mengatakan, akan menampung aspirasi dan akan memanggil pihak-pihak terkait.
“Jadi nanti akan kita undang pihak pemerintah kabupaten Serdang Bedagai, Pengadilan Negeri Seirampah, Kepolisian, BPN Sergai, untuk mendalami dan menelaah kembali duduk perkara yang dimaksud,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, saat pembacaan konstatering (pencocokan lahan) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Seirampah terhadap lahan seluas 64 hektare di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berakhir ricuh dan saling lapor. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post