BANDA ACEH, Waspada.co.id – Mengutip data dari berbagai sumber, ternyata Pemko Banda Aceh di masa tiga kepemimpinan Wali Kota sebelumnya telah memiliki utang.
Di antaranya utang di masa Wali Kota Illiza bersama Wakil Wali Kota Zainal Arifin sebesar Rp74 miliar (Utang pembangunan pasar Aceh Rp25 miliar dan utang RS Meuraxa Rp49 miliar).
Lalu sisa utang Pemko Banda Aceh di masa kepemimpinan Wali Kota Aminullah bersama Wakil Wali Kota Zainal Arifin selama 5 tahun menjabat sebesar Rp23 miliar yang diakibatkan pandemi Covid-19 dari 2020 – 2022.
Dan terakhir sisa utang Pemko Banda Aceh dimasa kepemimpinan Pj Wali Kota Bakri Siddiq selama satu tahun menjabat sebesar Rp106 miliar, atau yang paling besar.
Sejak dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, pada 14 Juli 2023, Amiruddin SE MSi langsung tancap gas mengambil kebijakan dengan menyusun roadmap penyelesaian utang Pemko Banda Aceh.
Langkah tersebut berhasil menutup buku kas Kota Banda Aceh tahun 2023 dengan bersih tanpa utang, demikian juga dengan pembayaran TPP Pegawai, TPP e-kinerja telah terbayar sampai bulan Desember 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Wali Kota Amiruddin saat Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-819 Kota Banda Aceh, pada 22 April 2024.
“Utang Pemerintah Daerah dibenarkan asal sesuai ketentuan perundangan dan melalui proses pemeriksaan BPK juga tidak dipersalahkan yang berakibat hukum,” sebutnya kala itu.
Kata Amiruddin, di samping itu kejadian utang tidak hanya di Kota Banda Aceh, tapi puluhan daerah lain di Aceh bahkan Indonesia juga berutang, dikarenakan di masa pandemi Covid-19 penerimaan daerah menurun drastis dan perintah refocusing dari Pemerintah Pusat yang memfokuskan setiap kepala daerah untuk membantu program-program kemanusian.
Hal ini dilakukan dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. (wol/drs/pel)
Discussion about this post