JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Penolakan tersebut terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya” kata Suhartoyo di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Selanjutnya, Suhartoyo memastikan bahwa pihaknya juga menolak semua permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
“Dalam pokok permohonan menolak pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya sembari mengetuk palu.
Sebelumnya, MK juga menolak seluruh dalil permohonan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait sengketa Pilpres 2024.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Dia mengatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo menambahkan. (inilah/pel)
Discussion about this post