MEDAN, Waspada.co.id – Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyoroti kasus penganiayaan anak yang diduga dilakukan ibu tirinya yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut.
Penganiayaan ini dilakukan dengan menyiram air panas ke bagian paha anak berumur 10 tahun. Akibatnya bagian paha anak tersebut terbakar atau melepuh. Adapun ASN inisial FDS yang bekerja di Lingkungan Pemprov Sumut sejak Januari 2024.
Anggota Komisi E, Dewi Fitriana mengaku kecewa terhadap sikap ASN Dinas PPPA melakukan tindakan penganiayaan anak. Seharusnya
perangkat pemerintah harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Nanti kita panggil yang bersangkutan,
saya kecewa karena Dinas PPPA tidak cepat respon untuk case ini, Karena seharusnya dinas PPPA segera memanggil dan menegur yang bersangkutan,” kata Dewi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni agar memberikan sanksi tegas terhadap ASN tersebut.
“Sebaiknya ASN yang tidak mencerminkan perilaku kedinasannya dipecat saja, biar tidak jadi contoh buruk bagi yang lain, masa didinas perlindungan anak malah menyakiti anak,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi E lainnya, Meryl Rouli Saragih mengaku sangat prihatin atas laporan dugaan penganiayaan terhadap anak tiri oleh ASN Pemprov Sumut.
Menurutnya, tindakan yang diduga terjadi penyiraman air panas yang menyebabkan luka bakar pada anak berusia 10 tahun sangat tidak dapat diterima, terutama jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat.
“Saya mendesak agar pihak berwenang, termasuk kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, segera mengusut tuntas kasus ini dan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum,” sebutnya.
Menurutnya, perlindungan anak merupakan prioritas utama dan setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus mendapat perhatian serius serta sanksi yang setimpal.
“Kita harus bersama-sama memastikan bahwa standar etik dan profesionalisme dalam pelayanan publik ditegakkan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum dan memberikan perhatian penuh kepada hak anak sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi masa depan,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post