MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis 10 tahun penjara Alwi Mujahit Hasibuan selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang dilihat pada, Rabu (30/10) dengan putusan nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, dengan tanggal putusan banding 24 Oktober 2024.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 16 Agustus 2024 atas nama terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes,” tertulis di laman SIPP PN Medan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Atas putusan banding tersebut, mantan Kadinkes Sumut itu tetap divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp400.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Alwi Mujahit Hasibuan juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.400.000.000, jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta benda dari Alwi Mujahit Hasibuan akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara dalam persidangan di PN Medan, majelis hakim yang diketuai M Nazir menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Alwi karena terbukti korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post