Barang Bukti 142,86 Gram Sabu-sabu
P. SIANTAR, Waspada.co.id – Polres Pematangsiantar, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH, menyatakan dalam kurun waktu tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lantai II Polres Pematangsiantar, Senin (25/3).
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, mengatakan Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 28 kasus peredaran tindak pidana narkotika, dengan mengamankan 36 orang. 18 orang di antaranya adalah residivis pada kasus yang sama.
Keseluruhan dari para tersangka tersebut adalah laki-laki dengan umur rata-rata 30 tahun.
Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti di antaranya; sabu seberat 142,86 gram dan ganja 277,01 gram dari 28 lokasi di Kota Pematangsiantar.
AKP JH Pasaribu menyebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu juga mengatakan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar. (wol/azr/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post