SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 689,94 gram dan 90 butir ekstasi, Kamis (22/8).
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Setelah itu, sabu-sabu dan ekstasi direbus dalam air mendidih hingga larut, lalu dibuang ke saluran kloset. Kemasan plastik dari barang bukti tersebut juga dibakar hingga hangus.
Kbo Satnarkoba Polres Sergai Iptu B Manurung, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Sergai pada 30 Juli dan 9 Agustus 2024.
Dari dua kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RWU, AJ, dan MA.
“Dari kedua kasus yang berhasil diungkap, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 714, 94 gram, dan 100 butir pil ekstasii,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari barang bukti yang disita, sebanyak 25 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi telah dikirim ke Labfor Polda Sumut untuk keperluan laboratorium dan pembuktian dalam persidangan.
“Jadi, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 689,94 gram, dan 90 butir pil ekstasi,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Labfor Polda Sumut, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sergai Freddy Pasaribu, PS Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, serta penasehat hukum (PH) tersangka. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post