SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk dua pelaku terduga kurir narkotika jenis sabu berinisial ZH dan RJAS, Rabu (21/8) lalu.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kg.
“Kedua tersangka ini kita diamankan, Rabu (21/8) di areal parkir SPBU Simpang Kawat, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, saat konferensi pers di Polres Sergai, Senin (26/8).
AKBP Jhon menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi diduga narkotika jenis sabu di Rest Area KM 65 B, Desa Tanah Raja, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
“Awalnya, transaksi narkotika diduga jenis sabu akan terjadi di Sergai, namun setelah tim kita melakukan penyelidikan, ternyata transaksi narkotika jenis sabu tersebut berpindah tempat ke kabupaten Asahan, sehingga kedua pelaku kita amankan di Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 32 kilogram sebelum akhirnya ditangkap.
“Jadi berdasarkan keterangan yang diberikan keduanya, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial R yang identitasnya masih belum diketahui,” kata Kapolres.
Ia menyebutkan, total sabu yang mereka peroleh mencapai 39 kilogram, dan dari jumlah tersebut, 13 kilogram telah dijual ke Kisaran, 6 kilogram ke Rokan Hilir Bagan Batu, dan 13 Kilogram dibawa oleh rekan ZH berinisial S ke Pekanbaru.
Sementara sisa sabu seberat 7 kilogram berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai saat melakukan penangkapan.
Kedua pelaku juga mengakui bahwa mereka telah terlibat dalam peredaran narkotika ini sejak awal Mei 2024. Selama periode tersebut, ZH dan RJAS telah dua kali menerima sabu dari Tanjung Balai atas perintah R.
“Pada pengiriman pertama, mereka memperoleh 20 kilogram sabu, dan pada pengiriman kedua, mereka mendapatkan 39 kilogram,” ungkapnya.
Kedua pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per 1 kilogram sabu jika berhasil terjual.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) SUB PASAL 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post