MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap pelaku pembunuhan terhadap pemilik warung menjual mie di Jalan Makmur, Pasar VII, Dusun VI, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan.
Pelaku yang ditangkap itu bernama Reza Adrian Siregar (34) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengatakan kasus pembunuhan itu berawal ketika pelaku dan rekannya KK tengah bekerja merehab warung milik korban inisial AB (54) warga Jalan Makmur, pada 2 Juni 2024 lalu.
“Ketika sedang bekerja, pelaku Reza meminjam uang kepada korban namun tidak dikasih dan malah dimarahi,” katanya, Kamis (25/7).
Lebih lanjut, Jhonson menerangkan pelaku yang tidak terima dimarahi lalu membunuh korban dengan memukulkan botol ke arah kepala korban hingga bersimbah darah. Setelah menghabisi nyawa korban pelaku kabur melarikan diri.
“Kasus pembunuhan itu pun lalu dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Medan Tembung,” terangnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dari penyelidikan dapat menangkap pelaku Reza di Jalan Bersama, Gang Jaya, Kecamatan Medan Tembung, pada 22 Juli 2024.
“Terhadap pelaku Reza terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Sementara rekan pelaku inisial KK berada di Kamboja,” ujar Jefri dari penangkapan itu turut disita barang bukti botol yang digunakan untuk membunuh korban, BPKB serta lainnya.
“Atas perbuatannya pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post