MEDAN, Waspada.co.id – Polisi mengamankan terduga provokator sehingga proses eksekusi bangunan di eks lahan PTPN Sampali, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, berujung ricuh, Kamis (11/7).
“Ada tiga terduga provokator yang diamankan inisial RN (46), A (48), dan HL (42) saat terjadinya kericuhan proses pembongkaran bangunan di Desa Sampali,” kata Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, Jumat (12/7).
Ia menjelaskan, akibat kericuhan yang terjadi beberapa petugas terluka dan harus menjalani perawatan. Selain itu satu unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga dibakar warga.
“Dari lokasi, kami juga temukan ada anak panah yang sudah kami sita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang membongkar 25 unit bangunan tidak berizin (ilegal) yang berdiri di atas lahan 65, Dusun 24, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Namun, pembongkaran bangunan gudang, ruko dan tembok pagar itu mendapat perlawanan dari masyarakat diduga penggarap. Massa juga memblokade jalan dengan cara membakar ban bekas hingga menimbulkan kepulan asal tebal hitam.
Selain itu, massa yang telah terprovokasi melempari petugas Satpol PP dan personel kepolisian serta TNI yang melakukan pengamanan menggunakan batu dan botol.
Akibatnya, sejumlah personel Satpol PP dan kepolisian terluka kena lemparan hingga harus mendapatkan perawatan medis. Bahkan, satu unit mobil pemadam kebakaran Pemkab Deliserdang terbakar setelah dilempar massa dengan molotov. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post