MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut kembali menangkap pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo.
Pelaku pembakaran yang ditangkap itu berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya dua eksekutor beberapa waktu lalu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan terhadap pelaku B telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan itu menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.
“Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran,” katanya, Kamis (11/7).
Hadi menjelaskan, pelaku ketiga berinisial B yang ditangkap ini berperan memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban. Dimana, tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban.
“Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI),” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post