MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut akan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Rico Pasaribu beserta keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Besok kita akan gelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan di Karo,” ujar Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (18/7).
Ia mengungkapkan, rekonstruksi yang digelar nantinya polisi bakal menyingkronkan keterangan saksi, tersangka dengan bukti-bukti di TKP kebakaran rumah korban.
“Setelah rekonstruksi ini adalah kita membangun hipotesa baru lagi untuk melihat unsur-unsur kesengajaannya ada dimana,” ungkapnya.
Sebelumnya, ketiga tersangka pembakar rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Kabupaten Karo, menjalani pemeriksaan psikologi, Rabu (17/7).
Pemeriksaan psikologi terhadap ketiga tersangka inisial B, YST dan RAS, ini bertujuan untuk membantu penyidik dalam mengungkap motif kasus tindak pidana pembunuhan dengan cara membakar rumah korban.
“Pemeriksaan ini memberikan masukan berupa profil psikologi tersangka tindak pidana yang berisi tentang gambaran karakteristik yang diperoleh dari pemeriksaan psikologi,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan psikologi biasanya tidak hanya dilakukan untuk para pelaku atau tersangka, namun bisa juga terhadap saksi, maupun korban tindak pidana.
“Pemeriksaan psikologi ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2007 tentang tata cara penyusunan profil psikologi terhadap tersangka tindak pidana,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post