PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menggelar sidang putusan kasus narkotika dengan terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan DR Lambok Sidabutar MH melalui Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega MH kepada Waspada Online, Selasa (28/5), sebagai bentuk transparansi proses peradilan dalam upaya memerangi kejahatan narkotika di Indonesia.
Sidang dimulai pagi hari di Ruang Sidang Tirta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Sri Mulyati SH dengan hakim anggota Azhary Prianda Ginting SH dan Rudy Rambe SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir Allan Baskara MH dan Sri Mulyati Saragih MH. Lalu kedua terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Romansyah SH.
Kasus bermula pada 3 September 2023 ketika polisi menangkap Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra di Kota Padangsidimpuan serta menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Bukti menunjukkan Herman menginstruksikan Andika untuk menjemput narkotika tersebut dari Medan. Barang bukti yang disita termasuk 3 kilogram lebih jenis sabu, beberapa ponsel, dan sebuah mobil minibus.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat terkait narkotika dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Barang bukti, termasuk sabu seberat 3,062 gram dan perangkat komunikasi, dirampas dan dimusnahkan.
Herman dan Andika dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta beberapa pasal terkait lainnya.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa dan penasihat hukum menyatakan niat untuk mengajukan banding. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyusun memori banding sesuai ketentuan yang berlaku. (wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post