MEDAN, Waspada.co.id – Sungguh tak memiliki empati. Warga Lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun mengalami banjir dan tanah longsor dampak dari pembangunan tembok perumahan The City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.
Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Satpol PP Kota Medan, Kecamatan Medan Polonia, BWS Sumatera II, pengembang The City View, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Selasa (11/2) kemarin.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Tumanggor, berdirinya bangunan tembok tanpa izin dikarenakan adanya pembiaran dari Pemko Medan terutama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan. “Ini akibat kelalaian dan pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai cacat hukum dan Ilegal harus dibongkar,” ketusnya.
Sama halnya dengan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, katanya pihak The City View terbukti banyak melakukan pelanggaran yang banyak merugikan masyarakat. “Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang melakukan penyempitan sungai. Ini jelas melanggar aturan dan patut dibongkar,” sebut Paul.
Sebelumnya perwakilam Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan, Ali Cahyadi, mengutarakan pihaknya tidak pernah memberikan izin pendirian tembok di bibir sungai. Bahkan mereka sudah pernah menyurati perumahan The City View terkait perizinan. “Terkait ini kami akan melakukan kelayakan izin pemanfaatan lahan,” ujar Cahyadi.
Nurhariana Sinaga, salah satu warga di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1 Lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru yang ikut rumahnya terdampak banjir menuturkan, akibat pendirian tembok rumah mereka retak-retak akibat tergerus banjir dan nyaris roboh. “Pondasi rumah kami terkikis banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak mau peduli atas penderitaan kami,” bebernya.
Kesimpulan rapat dengar pendapat, Komisi IV DPRD Medan memutuskan akan meninjau lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dengan instansi terkait dalam waktu dekat ini. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post