JAKARTA, Waspada.co.id – Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan menerima hasil putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Cak Imin menegaskan bahwa putusan MK final dan mengikat.
“Namun kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat,” kata Cak Imin melalui kanal Youtube Anies Baswedan, Senin malam (22/4).
Cak Imin mengaku tidak terkejut dengan putusan MK. Ia menilai putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa semua pihak termasuk MK, tak kuasa menghentikan laju kelemahan demokrasi di Indonesia.
“Sebagai catatan, kami sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion Yang saya muliakan profesor Saldi Isra, Professor Enny Nurbaningsih, Professor Arief Hidayat, mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya Konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan,” ujar Cak Imin.
Sementara itu, Anies mengatakan perlu usaha semua pihak untuk terus menerus memperkuat demokrasi, serta sensitvitas semua pihak untuk terus-menerus menjaga agar amanat reformasi tidak tergerus walaupun proses penggerusannya berjalan pelan-pelan.
“Kita semua sadar, kita masih harus kerja keras harus kerja terus menerus untuk menyadarkan publik luas bahwa institusi demokrasi yang kuat yang berfungsi baik itu sama pentingnya dengan institusi ekonomi yang kuat yang berfungsi dengan baik,” kata Anies.
Anies meminta agar proses demokrasi dan ekonomi harus berjalan baik dan efisien dengan menggunakan prinsip-prinsip yang benar.
“Oleh karena itu kita semua harus terus bekerja harus terus merangkul dan memperkuat masyarakat agar dalam proses demokrasi masyarakat kita bisa kebal terhadap imbalan-imbalan iming-iming jangka pendek,” tuturnya
“Tahan terhadap ancaman-ancaman dan tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan itu pada masyarakat,” imbuhnya. (wol/inilah/pel/d2)
Discussion about this post