SAMPALI, Waspada.co.id – Kabid Penindakan Perda dan Perkada Satpol PP Deliserdang, Awal, memberikan penjelasan tentang proses eksekusi bangunan di eks lahan PTPN, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (11/7).
Ia mengatakan, Satpol PP Deliserdang dibantu personel pengamanan kepolisian dan TNI melakukan pembongkaran sebanyak 25 bangunan berdiri tanpa izin.
“Kita sedang melakukan pembongkaran terhadap 25 bangunan tidak memiliki PBG (persetujuan bangunan gedung),” katanya.
Awal mengungkapkan, pembongkaran bangunan itu merupakan kegiatan lanjutan. Dia pun mengakui saat proses eksekusi adanya perlawanan warga karena miskomunikasi.
“Iya tadi sempat caos dengan warga karena membakar ban. Pihak damkar yang ingin memadamkan api tetapi warga tidak terima dan menyebabkan terbakarnya satu unit mobil pemadam,” ungkapnya.
Sementara itu Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, menuturkan sebanyak 500 lebih personel kepolisian dan TNI dikerahkan untuk mengamankan pembongkaran 25 bangunan tak berizin tersebut.
Ditanya soal jumlah personel yang terluka, Pardamean mengaku belum tahu. Dia juga tidak bisa menjelaskan warga yang diamankan. “Belum tahu kita karena kita masih di lapangan, belum konsolidasi,” bebernya.
Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deliserdang membongkar 25 unit bangunan tidak berizin (ilegal) yang berdiri di atas lahan 65, Dusun 24, Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pagi tadi.
Namun, pembongkaran bangunan gudang, ruko dan tembok pagar itu mendapat perlawanan dari masyarakat diduga penggarap. Massa juga memblokade jalan dengan cara membakar ban bekas hingga menimbulkan kepulan asal tebal hitam.
Selain itu, massa yang telah terprovokasi melempari petugas Satpol PP dan personel kepolisian serta TNI yang melakukan pengamanan menggunakan batu dan botol.
Akibatnya, sejumlah personel Satpol PP dan kepolisian terluka kena lemparan hingga harus mendapatkan perawatan medis. Bahkan, satu unit mobil pemadam kebakaran Pemkab Deliserdang terbakar setelah dilempar massa dengan molotov. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post