KUTACANE, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara), melantik Syukur Selamat Karo-karo, sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang definitif. Pelantikannya, tepat pada Senin 22 April 2024 lalu.
Pelantikan itu, melanjutkan masa tugasnya sebagai Plt Kepala BKAD yang ditunjuk oleh Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, pada beberapa bulan lalu. Penunjukkan itu, untuk mengantikan jabatan yang ditinggal oleh Hatarudin.
Pelantikan pejabat pimpinan pratama daerah tersebut, diduga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024.
Sebagaimana bunyi Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pengakuan Ketua Komisioner Komisi Independen Pemilihan, Aceh Tenggara (KIP Agara), Ilham, menyebutkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, telah dikuatkan dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2024.
Jadwal Pilkada Aceh untuk penetapan pasangan calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disesuaikan dengan PKPU RI, yang akan ditetapkan pada 22 September 2024 mendatang.
“Kalau PKPU sudah terbit berarti sudah berlaku,” katanya singkat dalam menjawab konfirmasi Waspada Online, Rabu (24/4).
Dapat dipastikan, jadwal penetapan pasangan calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk Pilkada Aceh 2024, jika dikaitkan dengan pelantikan Kepala BPKD tersebut, diduga waktunya terlambat kurang lebih satu bulan.
Sementara Pj Sekda Aceh Tenggara, Yusrizal, terkait pelantikan Kepala BPKD tersebut, belum memberi keterangan resmi. Dikonfirmasi via WhatsApp, juga tidak menjawab.
Untuk diketahui, pejabat pimpinan pratama daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, pada saat ini, yang seangkatan dengan penunjukan Plt yang dilaksanakan oleh Pj Bupati, Drs. Syakir, masih ada yang belum didefinitifkan.
“Artinya, Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs.Syakir, tidak sekaligus melantik pejabat pimpinan pratama yang masih Plt yang ditunjuk olehnya pada beberapa bulan lalu,”sebut sumber lainnya. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post