RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap motif dan kronologis diduga penjualan seorang bayi laki-laki berusia 4 bulan.
Kasus ini terungkap usai petugas membekuk ibu kandung bayi berinisial PN (18 Th) dan KT (30 Th) perempuan warga Desa Aek Korsik.
Kasus penjualan bayi ini terjadi di Gang Gereja, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau dan di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. PN dan KT ditangkap secara terpisah pada 23 Januari 2024 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Madya Yustadi melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan Kamis, (29/2) mengatakan, kasus ini bermula pada 21 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, KT datang menemui PN untuk menawarkan pekerjaan.
“Awalnya KT datang sekira pukul 11.00 Wib menemui PN untuk menawarkan pekerjaan kepadanya, dan mereka berdua pergi ke rumah KT di Dusun III, Desa Aek Korsik,” kata Parlando.
Namun, sekira pukul 23.00 Wib, lanjut Parlando, PN memberitahu KT jika dia tidak jadi bekerja karena harus pulang ke kampung orang tuanya yang berada di Sibolga, Tapanuli Tengah. PN juga menyampaikan niatnya untuk menjual bayi laki-lakinya yang berusia 4 bulan tersebut.
“PN memberitahu KT bahwa dia tidak jadi ikut bekerja karena mau pulang ke kampung orang tuanya di Sibolga, dan ingin menjual bayinya seharga 4 juta rupiah,” jelas Parlando.
Kemudian, pada pukul 03.00 Wib, PN menghubungi KT, dan KT bersedia membeli bayi laki-laki itu seharga 4 juta rupiah. Ketika itu, KT langsung menghubungi kakaknya yang bertempat tinggal di Kerinci, Provinsi Riau, yang akan mengadopsi bayi tersebut.
“KT setuju dan menghubungi kakaknya di Kerinci. Kemudian, KT memberangkatkan PN sekira pukul 14.00 Wib ke Sibolga dengan memberi uang hasil penjualan bayinya sebesar 4 juta rupiah,” jelasnya.
Kata Parlando, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Parlando juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus ini.
“Terimakasih kepada masyarakat yang turut serta membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus penjualan bayi ini,” tutupnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No 21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (wol/ndi/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post