KUTACANE, Waspada.co.id – Seorang pria asal Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Tenggara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia diamankan bersama barang bukti sebanyak lima bungkus saat dilakukan pengeledahan.
HD (39 th), warga Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, tidak dapat berkutik saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan. Dia terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan dibawah kursi kayu.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Waspada Online, Sabtu (1/6).
Dijelaskan, penangkapan tersangka HD, tepatnya di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, dilakukan sekira pukul 21.00 WIB, pada Jumat (31/5) kemarin. Dia diamankan oleh Satuan Resnarkoba Aceh Tenggara atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Anggota Satuan Resnarkoba Aceh Tenggara, yang melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Dalam pengeledahan yang telah mendapat izin dari masyarakat, tersangka terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram, terbagi di lima bungkus plastik klip warna putih, disembunyikan dibawah kursi kayu dalam kotak rokok Magnum hitam.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Disebutkan oleh Kasi Humas Polres, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (wol/sur)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post