PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Ikshan mengatakan, masyarakat tetap bisa menggunakan hak suaranya kendati tidak mendapatkan formulir pemberitahuan memilih (C6).
Namun sebutnya, ada satu syarat yang harus dibawa, yakni identitas diri berupa e-KTP, agar dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempatnya berdomisili, sesuai dengan alamat di e-KTP.
“Masyarakat yang sudah punya hak memilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb tapi memiliki e-KTP, bisa memilih di TPS domisili e-KTP nya, sebagai pemilih khusus (DPK). Waktunya pukul 12:00 – 13:00 Wib, dan juga dengan melihat ketersediaan surat suara,” kata Ikshan, Selasa (6/2).
Sementara dikatakannya, formulir pemberitahuan memilih ini telah disalurkan ke desa-desa melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke PPS. Dan dari PPS selanjutnya ke KPPS yang nantinya akan dibagikan ke pemilih tiga hari sebelum hari pemilihan (14 Februari).
“Untuk ketersediaan formulir pemberitahuan memilih ini cukup, karena dicetak sesuai dengan jumlah DPT,” jelasnya.
Dan Dia pun meminta kepada masyarakat pemilih yang namanya ada di DPT namun belum juga mendapatkan formulir pemberitahuan agar nantinya segera memberitahukannya ke PPS setempat. (wol/wang/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post