MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Madrasah Tsanawiyah Persiapan Negeri (MTsPN) 4 Medan, Netty Zakiah memberikan klarifikasi soal pungutan hampir Rp2,5 juta kepada peserta didik baru Tahun Ajaran 2024/2025.
Ia menyebut, pungutan yang dinilai tidak transparan sebagaimana diberitakan, tidak benar adanya.
“Jadi tuduhan yang dialamatkan kepada kami oleh media tersebut dengan menyebut pungutan itu tidak transparan bahwa tidak benar alias fitnah,” tegas Netty, Selasa (30/7).
Netty menjabarkan, pungutan hampir Rp2,5 juta untuk peserta didik baru itu antara lain yakni uang pendaftaran Rp100 ribu, uang sumbangan Rp600 ribu, uang buku Rp979 ribu, uang SPP Rp110 ribu, dan uang baju seragam Rp665 ribu.
Ia menyebut, rincian uang pendaftaran Rp100 tersebut dialokasikan untuk honor dan operasional para panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah (SD/MI). Bahkan 100 pendaftar pertama mendapat potongan 10% uang pendaftaran.
“Adapun sumbangan Rp600 ribu dan uang buku buku Rp979 ribu itu bisa dibayar cicil selama enam bulan sampai satu tahun. Bahkan sumbangan Rp600 ribu yang sudah lunas tersebut sudah dialokasikan untuk pemasangan keramik kelas gedung lantai 3, renovasi kamar mandi siswa, pembelian meja dan kursi siswa,” beber Netty.
Untuk uang seragam Rp665 ribu rinciannya yakni siswa laki-laki berupa baju olahraga satu stel, baju batik, dua buah peci bordir logo Kemenag, dua buah dasi bordir logo Kemenag, kacu pramuka, ring kacu pramuka, logo dan atribut siswa dua set.
Sementara untuk siswa perempuan berupa baju olahraga satu stel, baju batik, jilbab putih dua buah, jilbab pramuka satu buah yang dibordir logo Kemenag, logo dan atribut dua set.
Kemudian, uang SPP Rp110 ribu/bulan itu dialokasikan untuk pembayaran gaji guru honor. Bahkan bagi siswa baru yang mendapat ranking/juara kelas di SD/MI asalnya mendapat gratis uang SPP, rinciannya ranking 1 gratis tiga bulan, rangking 2 gratis dua bulan, rangking 3 gratis satu bulan.
“Bahkan kami memberikan keringanan lainnya untuk siswa baru yang penghafal Al-Qur’an hanya Juz 30 berupa gratis uang SPP 1 bulan,” sambung Netty.
Lebih lanjut, Netty menyebut seluruh biaya tersebut telah disetujui dan disepakati oleh para orang tua/wali siswa peserta didik baru melalui surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai tanpa paksaan apapun dan ada buktinya.
“Maka dari itu, kami dari MTsPN 4 Medan siap menuntut balik soal berita fitnah itu yang kami nilai telah mencemari nama baik sekolah kami sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya. (wol/rls/ega/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post