SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), di Halaman Kantor Kejari Sergai, Kamis (23/1).
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika seperti sabu seberat 127 gram, ganja seberat 1.485 gram, dan 6 butir ekstasi.
Kemudian ada juga barang bukti lain berupa, senjata tajam, timbangan digital, bong, pakaian, handphone, egrek, along-along, bong, kaca pirex, mancis, pakaian, serta benda lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 112 perkara yeng meliputi, narkotika, perlindungan anak, penganiayaan dan KDRT, pencurian, pengeroyokan, dan perjudian.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti narkotika jenis sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender, dan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Sergai Rufina Ginting didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad dan Kasi PB3R Rio Silalahi, serta para Kepala Seksi, Kepala Bidang, Para Kasubsi, dan Jaksa Fungsional.
Kajari Sergai Rufina Ginting, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana.
“Sebanyak 112 perkara telah diselesaikan, termasuk 60 perkara narkotika, 4 perkara perlindungan anak, 11 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 32 perkara pencurian, 2 perkara pengeroyokan, dan 3 perkara perjudian,” jelas Rufina.

Rufina menekankan pentingnya pemusnahan ini dilakukan di awal tahun 2025 untuk menjaga akuntabilitas serta efektivitas penanganan perkara ke depan.
“Kami mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres Sergai dan instansi terkait, yang telah membantu dalam koordinasi penanganan perkara selama ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rufina juga menyampaikan rencana penerapan Undang-Undang Perkebunan untuk menangani perkara pencurian yang berkaitan dengan sektor perkebunan pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera.
“Penerapan UU Perkebunan ini telah kami koordinasikan sejak awal, baik dengan Polres Sergai maupun para kepala satuan (Kasat) dan Kapolsek di wilayah ini,” ujar Rufina.
Rufina berharap, melalui pemusnahan barang bukti ini, dapat terus meningkatkan kinerja penegakan hukum di wilayah Serdang Bedagai.
Turut hadir, Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Panitera Pidana Deni Suprianto mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, AKP Maruli Pangaribuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sergai, dan Kabid Kesehatan Tengku Syafrin mewakili Kepala Dinas Kesehatan Sergai. (wol/rzk)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post