MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dituding kembali melanggar Undang-Undang (UU) dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Bambang Pardede.
Tudingan itu disampaikan Penasihat Hukumnya (PH), Dian Amalia. Dia menyebut, tiba-tiba Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) melimpahkan berkas perkara kliennya itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (28/8).
Padahal, kata dia, salinan surat dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pihaknya tidak disertakan dengan berkas perkaranya alias tidak lengkap.
Diketahui, Bambang diperkarakan terkait dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Tobasa tahun 2021.
“Benar, kami PH Bapak Bambang Pardede menolak penyampaian salinan surat dakwaan oleh JPU dikarenakan tidak sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP. JPU telah kami surati tentang hal itu agar dipenuhi,” ucap Dian di Kantor Kejati Sumut.
Dian pun menjelaskan, ketika pihaknya membaca surat dakwaan yang diberikan tersebut, pada bagian akhir halaman terlihat yang menandatanganinya bukan JPU, tapi malah penyidik.
“Ketika kami baca dakwaan dan kami lihat di halaman terakhir yang menandatangi itu adalah Ibu Putri Marlina Sari, di mana Ibu Putri Marlina Sari adalah penyidik yang memeriksa klien kami. Seharusnya, dia enggak boleh juga jadi JPU, tapi dia malah jadi JPU,” cetusnya.
Menurut Dian, hal itu bertentangan dan melanggar Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi, seharusnya ketika dia jadi penyidik, maka JPU-nya harus orang lain dan dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) JPU-nya itu adalah KPK,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya telah berulang kali mengutarakan keberatannya atas penetapan tersangka terhadap kliennya dikarenakan tidak ada dasar perkaranya.
Dikatakan Dian, dalam perkara kliennya itu tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 81 tanggal 28 Desember 2021.
“Tidak ada kerugian keuangan negara, maka tidak mungkin dapat diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Tidak ada korupsi, maka tidak ada perkara korupsi. Simpel kok, sederhana. Mengapa Penyidik Kejati Sumut tidak paham?” ketusnya.
Sebab itulah, kata Dian, banyak kalangan menuding Kejati Sumut telah bertindak semena-mena dengan melakukan kriminalisasi terhadap Bambang.
“Parahnya lagi, Penyidik Kejati Sumut tidak dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh klien kami,” terangnya menahan geram.
Sementara itu, pihak Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A. Tarigan, sebelumnya mengatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan terhadap Bambang telah dilakukan sesuai prosedur dan terukur. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post