JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan tersangka berinisial DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.
Menurut penjelasannya, penetapan tersangka dilakukan usai DP diperiksa bersama dua saksi lainnya pada Selasa (6/8).
“Dari tiga saksi itu salah satu di antaranya DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah ada alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DP langsung ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.
“Dan untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kuntadi menjelaskan, PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) dan PT Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan nilai investasi sebesar Rp16.233.409.000.000.
“Di mana di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka telah melakukan pengurangan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu,” jelasnya.
TBS adalah eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
“Selain itu, yang bersangkutan (DP) juga mengkondisikan agar PT JJC ditetapkan sebagai pemenang (lelang) dengan bekerja sama dengan saudara DD dan YM.”
DD adalah mantan Dirut PT JJC Djoko Dwijono, sedangkan YM adalah Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, lanjut Kuntadi, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
“Sehingga akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, DP dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sudah ada empat terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman.
Mereka adalah mantan Dirut JJC Djoko Dwijono (DD); Ketua Panitial Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM); Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB); dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS).
Djoko dan Yudhi masing-masing divonis 3 tahun penjara. Sementara Sofiah dan Tony masing-masing divonis 4 tahun penjara.(wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post