MEDAN, Waspada.co.id – Peristiwa dugaan penganiaayan anak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut yang viral di media sosial berinisial FDS, berujung damai.
Di mana, antara ayah korban, bernama DS, yang merupakan prajurit TNI dan mantan istrinya atau ibu tiri korban menyatakan damai secara kekeluargaan.
Dalam pernyataan perdamaian itu, FDS sebagai pihak I dan DS sebagai pihak II.
“Bahwa Pihak 1 tidak akan menuntut Pihak II di kemudian hari, atas video yang diunggah Pihak II yang sudah beredar di Media Sosial,” tulis dalam pernyataan tersebut.
Bahwa Surat Pernyataan Perdamaian ini, ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan oleh para Saksi dari kedua belah pihak atas kesepakatan bersama sehingga tidak ada tuntutan apapun dikemudian hari baik video yang telah diunggah oleh Pihak II di Media Sosial.
“Bahwa Pihak I dan Pihak II sudah melakukan perdamaian dan tidak dilakukan penuntutan maupun proses hukum,” sebut dalam surat pernyataan damai itu.

Demikian surat pernyataan perdamaian ini, dibuat dengan sebenarnya, atas kerelaan dan kesadaran kedua belah pihak tanpa paksaan dari siapapun juga untuk dapat, dipergunakan sebagaimana mestinya.
Perdamaian antara FDS dan DS dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (P3AKB) Sumut, Sri Suriani.
“Benar sudah berdamai,” kata Sri saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).
Untuk diketahui, FDS merupakan ASN bertugas sebagai staff di Dinas P3AKB Sumut. Kasus ini, menjadi sorotan publik dan media massa.
“Dinas P3AKB Sumut melarang keras, segala bentuk kekerasan terhadap anak, serta menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ucap Sri.
Sri mengungkapkan bahwa pihaknya, setelah viral kasus tersebut, sempat melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap FDS.
”Bahwa terhadap postingan tersebut, Dinas P3AKB Sumut, telah melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku, kekerasan terhadap anak (staf Dinas P3AKB Sumut) untuk dimintai keterangan, hingga saat ini proses masih terus dilakukan,” jelas Sri.
Sri mengungkapkan pihaknya, akan terus melakukan monitoring perkembangan kasus utamanya terhadap kondisi anak korban. Bahwa berdasarkan Pasal 19 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, menegaskan identitas anak, anak korban atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
”Dinas P3AKB Sumut, akan terus melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi kepada seluruh pegawai agar bijak dalam berperilaku serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupaun Dinas P3AKB Sumut,” ucap Sri. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post