MEDAN, Waspada.co.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, akan berkolaborasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terkait kawasan bebas parkir.
“Segera kita koordinasikan bersama Kadishub Kota Medan bagaimana mekanisme pengawasan di kawasan bebas parkir itu,” katanya, Jumat (5/4).
Teddy menyebutkan, Polrestabes Medan akan menindak jika ada pihak-pihak yang mengutip retribusi parkir kepada masyarakat di kawasan zona bebas parkir.
“Sesuai yang telah diarahkan Wali Kota Medan adanya kawasan bebas parkir dan E-Parking. Apabila terjadi pengutipan di kawasan bebas parkir itu ilegal,” sebutnya.
Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut itu menerangkan, Polrestabes Medan akan menyiapkan personel melaksanakan pengamanan dan patroli mengantisipasi pengutipan parkir di area bebas parkir.
“Juga nantinya supaya masyarakat paham mengenai kawasan bebas parkir ini. Tentunya, Polrestabes Medan akan melakukan pengamanan sehingga tidak ada lagi pengutipan parkir oleh jukir lain selain di kawasan E-Parking yang telah ditetapkan Pemko Medan,” terangnya.
“Kita akan menindak jika ada jukir yang mengutip retribusi di kawasan bebas parkir,” terang Kapolrestabes Medan seraya menambahkan masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 jika dikutip pembayaran di area bebas parkir dan direspon personel patroli Presisi Polrestabes Medan.
“Pengutipan retribusi di kawasan bebas parkir itu ilegal. Apabila ada jukir yang melakukan hal itu bakal ditindak,” tegas Teddy.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan secara resmi telah menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah E-Parking (parkir elektronik) pada Selasa (2/4).
“Jadi kami tegaskan, saat ini selain di wilayah E-Parking, masyarakat tidak perlu lagi membayar retribusi parkir. Pemko Medan menggratiskan retribusi parkir tepi jalan di seluruh wilayah Kota Medan, kecuali kawasan e-parking,” beber Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.
Ia pun menuturkan, penggratisan parkir tepi jalan secara konvensional (non E-Parking) tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.
“Penggratisan parkir tepi jalan tersebut dinilai sebagai sebuah kebijakan yang ekstrim dan berani. Akan tetapi, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat juga mengantisipasi pungutan liar (pungli),” pungkasnya. (wol/mrz/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post