JAKARTA, Waspada.co.id – Pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada purnawirawan sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dianggap tidak melanggar aturan.
Demikian disampaikan Co-founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. Menurutnya, penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan, Selasa (27/2).
Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama yang dimiliki Prabowo. Di antaranya bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, dan bintang swa bhuwana paksa utama.
Menurutnya, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022. Dia mengatakan semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.
“Tapi tanpa pangkat istimewa ini, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden,” tuturnya.
Diketahui, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan menerima kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi jenderal TNI dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, Rabu (28/2).
“Iya betul, (Menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar saat dihubungi, Selasa (27/2).
Presiden Jokowi akan hadir dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024), dan dijadwalkan akan menyematkan langsung tanda pangkat itu kepada Prabowo. (wol/inilah/pel/d1)
Discussion about this post