MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 3 tahun penjara Terdakwa Jurianto alias Akhuan (39) dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui giro kosong senilai Rp2,6 miliar.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum korban Antony SH MH saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan usai mengambil salinan putusan PT Medan.
“Saya kuasa hukum korban, hari ini mendampingi korban ke PN Medan untuk mengambil salinan putusan PT Medan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan direktur PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) Jurianto,” tegasnya.
Antony tidak lupa mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi vonis hakim PT Medan yang menguatkan hukuman pemilik/direktur PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, dan juga hakim PN Medan maupun PT Medan yang begitu cermat menyikapi dan memutus perkara ini,” ucapnya.
Melihat kasus ini, Antony SH MH juga menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia ini, termasuk Terdakwa Jurianto karena menurutnya, semua orang sama di mata hukum.
“Tentunya bagi kami kuasa hukum dan korban, setelah melewati proses peradilan, telah membuktikan pada masyarakat dan kolega bisnis, bahwa Jurianto ini tidak kebal hukum seperti yang digaungkan selama ini,” tegasnya.
Saat disinggung, jika terdakwa mengajukan upaya kasasi ke MA, Antony menegaskan siap melawan dan menghadapinya demi kepastian hukum kliennya.
“Yang pada intinya kami siap menghadapi Terdakwa Jurianto ini, sampai kemanapun untuk kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya di tingkat PN Medan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post