MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran kembali mengungkap 99 kasus tindak pidana narkoba selama sepekan terhitung sejak 14-20 Januari 2025.
Dari pengungkapan yang dilakukan ini sebanyak 130 orang tersangka berhasil ditangkap terdiri dari 17 pengguna dan 113 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Kurir Sabu 75 Kg Tetap Dihukum Mati
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Yogi Saputra Dewa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu.
Warga asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga, Hakim MA dalam putusan kasasinya tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Yogi berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
RS Haji Harus Lebih Baik
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Armand Effendy Pohan menekankan agar pada tahun 2025 ini layanan di RS Haji Medan lebih baik lagi.
Hal ini disampaikan Effendy saat memimpin apel pagi di halaman Rumah Sakit Haji Medan, Senin (20/1).
“Sepengetahuan kami kinerja rumah sakit ini sudah baik. Namun tetap harus kita perbaiki apa yang kurang. Apa-apa yang sudah kita laksanakan harus berdasarkan visi dan misi. Oleh karena itu harus tahu visi dan misi rumah sakit ini,” kata Affendy.
(wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post