MEDAN, Waspada.co.id – Ratusan warga Kecamatan Medan Deli padati Lapangan Kota Bangun pada acara sosialisasi Perda tentang kesehatan yang digelar anggota DPRD Medan Faisal Arbie. Pada acara yang cukup ramai itu, warga sangat antusias bertanya lalu mendapat penjelasan dan pemahaman terkait kesehatan gratis dari pemerintah.
“Saat ini ada program UHC dari Pemko Medan yakni dengan menggunakan KTP Medan dapat berobat gratis di rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Silakan gunakan fasilitas itu,” ujar Faisal Arbie.
Hal itu dikatakan Faisal Arbie ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Boxit Lingkungan 1, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Minggu (19/1) kemarin sore.
Disampaikan politisi Partai NasDem ini, bila ada pihak RS apalagi milik Pemko Medan seperti RS Pirngadi dan Bachtiar Djafar yang memberi pelayanan kesehatan buruk, supaya segera laporkan.
“Terkhusus RS Pirngadi dan Bachtiar Djafar, kalau ada kendala sampaikan kepada saya, akan segera ditindaklanjuti dan evaluasi. Maka berobat lah ke RS milik Pemko itu, berbagai perubahan dan peningkatan fasilitas, pelayanan kesehatan terus dilakukan dan dibenahi,” ujarnya.
Seiring untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan, Faisal Arbie mendorong pihak BPJS Kesehatan agar tidak terlambat membayarkan tagihan ke pihak RS. Karena menurutnya, keterlambatan membayar dapat mempengaruhi pelayanan kesehatan. Karena bisa kekurangan obat-obatan dan hal lain di RS karena keterbatasan anggaran.
Saat itu juga, Faisal Arbie memberi pemahaman dan penjelasan terkait hak dan kewajiban masyarakat mendapat kesehatan. “Semua masyarakat berhak mendapat pelayanan dari pemerintah. Maka proaktiflah menjalankan kewajiban dan haknya terkait kesehatan. Yang paling utama jaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan untuk mendapat kesehatan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda Nomor 4 tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Wali Kota Medan Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri.
Hadir saat sosialisasi Perda, Camat Medan Deli Indra Utama, mewakili Lurah Kota Bangun Wardatul Munawarah, Puskesmas Medan Deli drg Hasril Zufahri, mewakili PKH Hendra Fernando, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (wol/mrz)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post