LANGSA, Waspada.co.id – Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 13 Mei 2024, ditemui total kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih.
Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara akibat kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023 mencapai Rp1,15 triliun.
“Kerugian tersebut merupakan hasil akhir perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp1.157.087.853.322,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, lewat keterangan tertulis yang diperoleh, Kamis (4/7) .
Dari total kerugian tersebut, kata Harli merincikan, sebanyak Rp1,149 triliun di antaranya disebabkan oleh pengerjaan review design pembangunan jalur KA antara Besitang-Langsa.
Di sisi lain negara juga disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar dari pekerjaan review design pembangunan jalur Kereta Api antara Sigli-Bireuen-Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang, pada tahun anggaran 2015.
Sebelumnya Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017-2023.
Ketujuh tersangka itu merupakan NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Tersangka selanjutnya yaitu AAS dan HH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Kemudian AG selaku Direktur PT DYG serta FS selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Pihak Kejagung menyebut, dalam kasus ini Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) secara sengaja memecah paket proyek pekerjaan tersebut.
Selain itu proyek dimaksud juga tidak memenuhi studi kelayakan atau feasibility study (FS). Pengerjaan proyek juga dilakukan tanpa penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post