KISARAN, Waspada.co.id – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang ada di desa.
Fakta yang ditemukan dilapangan berbicara lain. Hari ini khususnya di Asahan, Dana Desa tersebut diduga telah dijadikan bancakan untuk berbagai kegiatan terutama kegiatan Bimtek dan studi tiru.
Dalam setahun kegiatan Bimtek dan lainnya bisa 5 atau 6 kali setahun bahkan bisa lebih dilaksanakan. Ironisnya lagi kegiatan itu dilaksanakan di luar Kabupaten Asahan.
Padahal Kementrian Desa melalui kebijakannya telah menerbitkan peraturan Permendes (PDTT) nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diundangkan pada tanggal 1 November 2023.
Sesuai aturan Permendes itu, bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan prioritas yang telah ditetapkan secara limitativ dan terperinci sesuai pasal 2, 6, 7, 8, dan 9 di aturan tersebut.
Bahkan dalam Pasal 12 Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2023, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan menggunakan dana desa dilaksanakan melalui pola swakelola atau kerjasama antar desa.
Namun di Asahan aturan dari Kementrian tersebut dianggap tidak berlaku bahkan aturan yang telah dibuat tersebut terkesan mubajir. Itu terbukti sebanyak 177 Kepala Desa di Asahan mengikuti Studi Tiru ke Jogjakarta selama beberapa hari. Padahal sebelumnya Ketua PKK Desa juga melakukan perjalanan ke Bali yang sudah tentu pembiayaannya dari Dana Desa.
Kepala Dinas PMD Asahan, Suherman melalui Kabid Desa Didi Prasetyo tidak menyangkal kepergian Kepala Desa di Asahan itu ke Jogja. Bahkan menurutnya studi tiru yang digawangi asosiasi Kepala Desa Papdesi dan Apdesi tersebut sah.
“Surat permohonan asosiasi masuk ke kita, selanjutnya kita proses lalu kuta naikkan melalui nota dinas Kepala Dinas ke Bupati,” ujar Didi kepada Waspada online , Rabu (5/6) kemarin seraya menambahkan surat yang disampaikan sifatnya hanya pemberitahuan, tempat, dan kegiatan.
Saat disinggung manfaat dari kegiatan tersebut, Didi mengatakan, para Kades yang mengikuti studi tiru inikan sudah pulang mereka harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban diserahkan ke kecamatan untuk dievaluasi.dan di ferivikasi baru disampaikan ke kita. “Kita juga butuh kecamatan untuk melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa, karena SPT dari kegiatan tersebut yang menandatangani Camat,” pungkas Didi. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post