MEDAN, Waspada.co.id – Elman Zebua Alias Ama Wilsen warga Orahili Tumori, Gunungsitoli akhirnya berdamai dengan sang isteri Leniria Waruwu Alias Ina Wilsen setelah sebelumnya Elman Zebua menganiaya sang isteri karena dibakar api cemburu.
Kejadian awalnya, Elman Zebua Alias Ama Wilsen pulang kerumah dan kemudian membersihkan diri atau mandi, setelah selesai membersihkan diri, tersangka tiba-tiba menuduh saksi korban telah selingkuh dan diguna-guna orang hingga mengakibatkan tersangka emosi.
Selanjutnya, tersangka menarik rambut saksi korban dengan kedua tangan tersangka dan membantingkan kepala saksi korban kearah dinding rumah sehingga mengakibatkan bagian kening luka lebam dan karena takut saksi korban kemudian lari kearah rumah tetangganya.
Satu jam kemudian, saksi korban kembali ke rumah untuk melihat kondisi tersangka apakah sudah tenang, namun tersangka kembali memukul saksi korban dengan cara meninju bagian kepala saksi berkali-kali dengan kedua tangannya.
Selanjutnya saksi korban melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
Kordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan, pada saat dilakukan mediasi pertengahan Agustus 2024 lalu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gunungsitoli, saksi korban (isteri tersangka) menyampaikan bahwa luka yang dideritanya sudah sembuh dan sudah dapat melakukan aktivitas sehari-hari.
“Tersangka (suami korban) akhirnya dipertemukan dengan isteri dan tersangka mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan adalah karena emosi sesaat dan karena cemburu kepada korban dan mencurigai korban telah selingkuh. Suami dan isteri ini akhirnya berdamai dan rujuk kembali demi 3 buah hati mereka,” ucapnya, Rabu (11/9).
Yos mengungkapkan kisah yang disampaikan di atas adalah salah satu perkara yang akhirnya disetujui JAM Pidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara dari Kejati Sumut diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung RI.
Lebih lanjut dikatakannya, esensi yang menjadi perhatian JPU adalah tersangka merupakan kepala keluarga dan ayah dari 3 orang anak, di mana tersangka yang saat ini bertanggung jawab terhadap kebutuhan isteri dan anak-anaknya.
“Proses penghentian penuntutan perkara ini telah melalui beberapa tahapan dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian antara tersangka dan korban telah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” papar Yos A. Tarigan.
“Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korba serta disaksikan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dari Kepolisian, serta JPU perkaranya telah mengembalikan keadaan ke semula dan terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarkat,” tambahnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post