JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal menurunnya daya beli masyarakat, terindikasi dari data deflasi yang terjadi dalam lima bulan berturut-turut. Ia memastikan pemerintah terus menggulirkan program-program bantuan untuk mendorong pulihnya daya beli masyarakat.
“Daya beli masyarakat tentu kita jaga dengan beberapa program bantuan ekonomi,” kata Airlangga usai acara Implementasi Reformasi Birokrasi di Kantor Kementerian Koordiantor Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Airlangga menyebutkan setidaknya tiga program. Pertama, program perlindungan sosial (perlinsos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH). Program tersebut diketahui diperuntukkan bagi masyarakat rentan, termasuk ibu hamil, anak usia balita, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Besaran bantuannya berkisar antara Rp225 ribu—Rp750 ribu per tahap atau Rp900 ribu—Rp3 juta per tahun.
“Kemudian bantuan pangan beras yang hingga kini masih berjalan setiap dua bulan. Kemudian yang kita monitor juga (program) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tutur dia.
Mengenai bantuan pangan beras, itu merupakan upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia serta mengendalikan inflasi pangan, khususnya beras yang merupakan komoditas pangan pokok. Pemerintah diketahui telah menyalurkan lebih dari 1,5 juta ton beras melalui tiga tahap hingga Agustus 2024. Bantuan itu masih terus berlanjut.
Kemudian, Airlangga menyoroti tentang program JKP yang hingga saat ini belum maksimal. Pasalnya, pendaftar program pelatihan tersebut masih sangat rendah, sehingga dikhawatirkan serapan anggaran yang disediakan menjadi tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
“Kalau jumlahnya rendah, anggaran yang sudah disiapkan sebesar Rp1,3 triliun untuk menjadi bantalan mereka yang terkena PHK tidak mereka nikmati,” ujar dia.
Sehingga, lanjut Airlangga, pihaknya saat ini mengambil langkah untuk melakukan penyesuaian terhadap program KJP dengan program Prakerja yang besaran insentifnya lebih besar. Penyesuaian itu masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah dan atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya revisi nanti KJP kuta berharap angka ini bisa naik. Kalau angka ini naik maka bantalan terhadap kelas menengah akan semakin kuat,” tutupnya. (Wol/republika/eko/d2)
Discussion about this post