KUTACANE, Waspada.co.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) atau Sosialisasi Sadar Hukum pada program Dana Desa tahun 2024 di Aceh Tenggara (Agara), mendapat perhatian.
Pasalnya, anggaran negara yang diperuntukkan untuk pembangunan desa tersebut, terus dipergunakan untuk peningkatan SDM perangkat desa.
“Terus setiap tahun anggaran program pembangunan desa dipergunakan untuk peningkatan SDM perangkat desa. Bimtek Sadar Hukum yang dilaksanakan pada setiap tahun belum kunjung-kunjung selesai,” sebut aktivis Bupati LIRA Aceh Tenggara, Minggu (24/3).
Program tersebut, menjadi kegiatan rutin untuk setiap tahunnya. Dalam satu dekade kegiatan, tidak kurang dari 3 sampai 5 perangkat desa, terus ditingkatkan SDM pengetahuan hukumnya.
Bahkan dalam materi kegiatan, perangkat desa disuguhkan pengetahuan mengenai bahaya terhadap penyimpangan dana atau korupsi dan penyalahgunaan narkoba.
Namun di balik kegiatan bimtek sadar hukum tersebut, belum mampu untuk mencegah penyimpangan dana desa. Riset itu, berdasarkan dari jumlah angka pemerintah desa yang setiap tahunnya terus adanya pengauditan dari pihak Inspektorat.
Penyalahgunaan narkoba, diketahui juga terus-menerus menjadi perhatian dari warga. Pemuda-pemuda berasal dari desa-desa masih banyak tersandung dengan hukum. Artinya, output kegiatan yang dimasukkan pada program desa itu, belum mencapai hasil.
Padahal, lanjut Saleh, kegiatan bimtek Sadar Hukum yang dilaksanakan hampir setiap tahun itu, menelan biaya kurang lebih hampir sekitar Rp10 juta per satu Pemerintah Desa, namun belum mencapai keberhasilan.
“Nah, jika kegiatan bimtek Sadar Hukum yang dilaksanakan belum mencapai keberhasilan. Kenapa mesti kegiatan tersebut terus dilaksanakan. Dan siapa aktor di balik pencatutan kegiatan ini,” tanyanya.
Saleh juga menyebutkan, banyak atensi contoh buruk pada kegiatan program Desa, dinilai hanya sebagai pemborosan Dana Desa, contohnya seperti kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa di tahun 2023 dan Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur Desa di tahun 2022.
Seterusnya, kegiatan pengadaan monografi Desa tahun 2016 dan 2017. “Dan kemudian yang lebih signifikan yaitu persoalan realisasi ADD di tahun 2017 dan 2018 yang mencapai Rp21 miliar, diduga belum juga direalisasikan,” cetusnya.
Amatan Waspada Online, kegiatan Bimtek Sadar Hukum yang dilaksanakan per kecamatan setiap tahunnya, menghadirkan pemateri dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat.
Sedangkan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa tahun 2023 diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat.
Sementara untuk Bimtek Penguatan Kapasitas Aparatur Desa tahun 2022, dipelopori oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Pemerintah Desa. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post