PEKANBARU, Waspada.co.id – Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang meminta Panglima TNI menarik personel dari Kejagung dinilai kurang bijak. Pasalnya, Benny merupakan anggota Komisi III DPR dan semestinya tidak boleh mengintervensi Panglima TNI.
Padahal sebelumnya beberapa pernyataan Benny K Harman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan mitra kerja Komisi III DPR yang disiarkan ke publik, sudah sangat bagus dan berhasil menarik simpatik masyarakat.
“Dia sebagai Anggota Komisi III DPR tidak boleh intervensi Panglima TNI, karena TNI itu mitra kerja Komisi I DPR,” demikian diungkapkan Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, dalam rilis yang diterima, Jumat (31/5) di Pekanbaru.
Harusnya, lanjut Hengki, Benny K Harman lebih baik mengomentari adanya oknum anggota Densus 88 Polri yang menguntit Jampidsus dan adanya patroli anggota Polri di depan kantor Kejagung yang menghebohkan dan membuat masyarakat takut dan bertanya-tanya kenapa tidak ada tindakan dari atasanya.
“Pejabat Kejagung, khususnya Jampidsus dengan jajarannya, lagi mengungkap dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, jadi harus dilindungi oleh negara, bukan ditakut-takuti, bahkan harus didukung agar terungkap siapa otaknya dan penikmatnya,” lanjut Hengki.
Hengki mengatakan, tentu saja sikap Benny yang seakan mau intervensi Panglima TNI itu bisa saja dianggap aneh.
“Parahnya, publik bisa saja akan mencurigai bahwa dia telah digunakan oleh mafia agar kasus korupsi timah tidak terungkap tuntas,” pungkas Hengki.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan berbagai media massa, anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Benny K Harman menilai jika Kejaksaan Agung tak perlu meminta adanya penambahan bantuan pengaman dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Atas dasar itu ia berharap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik para pasukannya.
“Enggak perlu, enggak perlu begitu. Menurut saya Panglima TNI perlu tarik pasukan itu,” kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).
Ia juga meminta mitranya di Komisi III yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penjelasan kepada publik soal permintaan pengamanan dari TNI.
CERI menyatakan memberikan apresiasi kepada Jampidsus Kejagung atas penetapan enam orang tersangka TPPU sejak 29 Mei 2024, sehingga bisa ditelusuri siapa yang terlibat dan penikmatnya.
Sebagaimana diberitakan berbagai media nasional pada tanggal 29 Mei 2024 lalu, Nilai kerugian negara korupsi timah Bangka Belitung yang menyeret nama Harvey Moeis dan Aon Cs naik dari Rp 271 T menjadi Rp 300 T.
Peningkatan nilai kerugian negara korupsi timah ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbaru yang diumumkan Kejaksaan Agung.
Nilai itu bertambah karena Rp 271 T yang sempat disebutkan sebelumnya hanya untuk item kerusakan alam saja.
Kenaikan nilai kerugian negara itu diumumkan oleh Jampidsus Kejagung didampingi Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari ketika jumpa pers di Jakarta pada 29 Mei 2024 lalu. (wol/rls/asred/d1)
Discussion about this post