RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Usai dikibus warga, dua orang pria pengendara sepeda motor jenis Supra berwarna hitam les biru tanpa menggunakan nomor polisi (nopol), berhasil diringkus oleh tim dari Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu.
Pelaku tak berkutik saat diberhentikan oleh Kapolsek Panai Tengah, AKP H Naibaho beserta anggotanya di Jalan Lintas Desa Perkebunan Ajamu, Rabu 8 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB.
Keduanya berinisial LS alias Herman (29 Th) warga Dusun VIII, Desa Perkebunan Ajamu dan DA alias Dian (25 Th) warga Dusun VII, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan Sabtu, (11/5) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal atas adanya informasi dari masyarakat terhadap dua orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Informasi dari masyarakat diduga dua orang pria mengendarai sepeda motor membawa narkoba, selanjutnya tim menunggu kedua pelaku di Jalan Umum Desa Perkebunan Ajamu,” jelasnya.
Kata Parlando, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,57 Gram, 7 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit Hp Oppo dari kantong depan celana pelaku LS alias Herman.
Tak hanya itu, dari pelaku DA alias Dian, petugas juga menemukan bukti lainnya berupa 1 buah kaca pyrex, dan 1 buah pipet (sedotan) berbentuk sekop. Kemudian, di dalam bagasi kendaraan Supra milik pelaku juga ditemukan bukti 1 buah alat hisap sabu (bong).
“Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya berinisial DN. Namun, DN belum ditemukan dan masih dalam pengejaran Polsek Panai Tengah,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman mengatakan, kedua tersangka LS alias Herman dan DA alias Dian, saat ini telah berada di Mapolres Labuhanbatu untuk melakukan proses lebih lanjut.
“Kedua tersangka telah berada di RTP Polres Labuhanbatu, pelaku terancam sanksi UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(wol/ndi/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post