MEDAN, Waspada.co.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan penganiayaan penyiraman air panas terhadap anak tirinya berusia 10 tahun.
Akibat penyiraman ini, anak tersebut mengalami luka bakar di bagian paha. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 21 Januari 2025, setelah melakukan penyiraman pelaku langsung pergi bekerja.
Ayah korban, DS mengatakan sangat menyesalkan peristawa yang menimpa putrinya itu. Dia mengaku sudah menceraikan atau mentalak istrinya karena sudah menganiaya putrinya.
“Kulitnya melepuh, setelah menyiram dia pergi kerja, pas pulang kerja itu, saya tanya lagi, kemana kita bawa berobat, namun dia tidak menghiraukan saya, untuk minta maaf saja tidak ada sampai saat ini,” kata DS, saat dikonfirmasi, Senin (10/2).
DS mengatakan, dirinya juga berencana akan melaporkan kejadian ini kepada polisi dan Penjabat (Pj) Gubenur Sumut Agus Fatoni. Karena menurutnya apa yang dilakukan mantan istrinya yang betugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut sangat membuatnya kecewa.
“Selaku ASN Perlindungan Anak harusnya melindungi anak tirinya, harapan saya ini mendapat perhatian dari Pak Gubernur agar mantan istri saya ini diproses sesuai dengan aturan yang ada,” sebutnya.
“Saya juga berencana akan melapor ke polisi, tapi saya terlebih dahulu mau konsultasi dengan orang tua dulu,” sambungnya.
Pasca peristiwa itu, DS mengatakan tidak lagi bertemu dengan istrinya. Dia juga mengharapkan agar Pemprov Sumut memberikan perhatian terhadap kasus ini.
“Saya masih belum bisa membayangkan sampai saat ini, tega sekali dia melakukan ini,” sebutnya.
Pantauan Waspada Online, DS juga sudah memposting peristiwa ini di laman media sosial (Facebook). Postingan ini juga viral di media sosial. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post