• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

BPHTB Wajib Dibayarkan, Tujuannya Untuk Pembangunan

2 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Medan, Warta
A A
0
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

24
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, mengingatkan seluruh konstituennya di kawasan Medan Utara agar menjalankan kewajiban mereka selaku warga Kota Medan untuk membayar pajak yang tertera di Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebab, pajak yang dibayarkan tersebut akan dikembalikan lagi oleh Pemko Medan dalam bentuk program-program layanan dan perbaikan infrastruktur.

RelatedPosts

Kepala-Komisi-Pengawas-Persaingan-Usaha-(KPPU)-Kanwil-I,-Ridho-Pamungkas

Pemda Diminta Waspadai Persekongkolan Tender Jasa Kontruksi di Sumut

ago 2 bulan
Di-Hadapan-Ketua-DPRD-Medan,-Warga-Jalan-Sebarau-Tolak-Pembangunan-TPS-Permanen

Di Hadapan Ketua DPRD Medan, Warga Jalan Sebarau Tolak Pembangunan TPS Permanen

ago 2 bulan
Kejari-Medan-Terima-Tahap-II-Kasus-Dugaan-ITE-Boasa-Simanjuntak

Kejari Medan Terima Tahap II Pelimpahan Tersangka Kasus ITE Boasa Simanjuntak

ago 2 bulan

Hal itu disampaikan Haris, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan yang berlangsung selama dua hari, Minggu (1/10) dan Senin (2/10).

“Jadi, apa yang bapak ibu bayarkan itu akan kembali lagi ke kita dalam bentuk program-program. Semakin lancar pembayaran pajak BPHTB ini, pembangunan Kota Medan pun semkain cepat dan baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Haris menjelaskan apa saja kriteria perolehan hak atas tanah yang dikenakan BPHTB. Pertama pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain.

“Selanjutnya pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putisan hakim yang mempunyai keputusan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah,” jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)
Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1/2011 tentang BPHTB, Minggu (1/10) dan Senin (2/10). (ist)

Yang kedua, lanjut Haris, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.

“Hak atas tanah yang dimaksud dalam perda ini adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan. Silakan baca lembaran foto copy yang dibagikan tim saya untuk memperjelas pemahaman bapak dan ibu tentang BPHTB ini,” ujarnya.

“Intinya, peraturan yang diberlakukan Pemko Medan untuk kebaikan kita bersama, demi terwujudnya Indonesia Maju dimulai dari Kota Medan,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)

Editor AGUS UTAMA

Tags: bea perolehan hak atas tanah dan bangunanDPRD MedanHaris Kelana Damanikkota medanperda kota medan nomor 1/2011 tentang bphtb
Previous Post

Butong: Perusahaan yang Buang Limbah B3 Sembarangan Didenda Rp1 Miliar!

Next Post

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

Related Posts

Kepala-Komisi-Pengawas-Persaingan-Usaha-(KPPU)-Kanwil-I,-Ridho-Pamungkas
Ekonomi dan Bisnis

Pemda Diminta Waspadai Persekongkolan Tender Jasa Kontruksi di Sumut

ago 2 bulan
Di-Hadapan-Ketua-DPRD-Medan,-Warga-Jalan-Sebarau-Tolak-Pembangunan-TPS-Permanen
Medan

Di Hadapan Ketua DPRD Medan, Warga Jalan Sebarau Tolak Pembangunan TPS Permanen

ago 2 bulan
Kejari-Medan-Terima-Tahap-II-Kasus-Dugaan-ITE-Boasa-Simanjuntak
Medan

Kejari Medan Terima Tahap II Pelimpahan Tersangka Kasus ITE Boasa Simanjuntak

ago 2 bulan
Terbukti-Mencuri-Sepeda-Motor,-Dodi-Dituntut-54-Bulan-Bui
Medan

Terbukti Mencuri Sepeda Motor, Dodi Dituntut 54 Bulan Bui

ago 2 bulan
Warga-Aceh-Didakwa-Bawa-Sabu-1,9-Kg-ke-Bandara-Kualanamu
Aceh

Warga Aceh Didakwa Bawa Sabu 1,9 Kg ke Bandara Kualanamu

ago 2 bulan
Cuaca Ekstrem di Medan Berikan Dampak Kenaikan Harga Cabai Hingga Ayam Potong
Ekonomi dan Bisnis

Cabai Hingga Gula Pasir Diprediksi Jadi Pemicu Inflasi Sumut

ago 2 bulan
Next Post
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Mulyadi Simatupang. (WOL Photo)

Disperindag ESDM Sumut Telusuri Permasalahan Pemicu Harga Beras Meroket

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kejati-Sumut

    Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi di Perumda Tirtanadi

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Polda Sumut Periksa Terduga Pelaku Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    85350 shares
    Share 34140 Tweet 21338
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    217187 shares
    Share 86875 Tweet 54297
  • Link Video Dea OnlyFans Bikin Mata Tak Berkedip!

    37282 shares
    Share 14913 Tweet 9321

Recent News

Sepasang-Kekasih-Ditangkap-karena-menggelapkan-sepeda-motor

Gelapkan Sepeda Motor, Sepasang Kekasih di Sergai Diamankan Polisi

ago 2 bulan
Kejaksaan Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Tipikor MAN Binjai

Kejaksaan Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Tipikor MAN Binjai

ago 2 bulan
Kepala-Komisi-Pengawas-Persaingan-Usaha-(KPPU)-Kanwil-I,-Ridho-Pamungkas

Pemda Diminta Waspadai Persekongkolan Tender Jasa Kontruksi di Sumut

ago 2 bulan
Bupati-Labuhanbatu-Berharap-KORPRI-Semakin-Bermartabat

HUT ke-52 Tahun, Bupati Labuhanbatu Berharap KORPRI Semakin Bermartabat

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sepasang-Kekasih-Ditangkap-karena-menggelapkan-sepeda-motor

Gelapkan Sepeda Motor, Sepasang Kekasih di Sergai Diamankan Polisi

ago 2 bulan
Kejaksaan Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Tipikor MAN Binjai

Kejaksaan Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Tipikor MAN Binjai

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.