• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ. (HO/kejatisu)

Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ. (HO/kejatisu)

1.2k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 5 perkara dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ), Rabu (27/9).

Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani, Koordinator, dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung secara daring.

RelatedPosts

Sat-Reskrim-Polrestabes-Medan-menangkap-kepala-sekolah-mencabuli-puluhan-siswa

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Kepala Sekolah Cabuli Puluhan Siswi

ago 2 bulan
Selamat-Dari-Tuntutan-Mati,-Kurir-Sabu-10-Kg-Dihukum-20-Tahun-Penjara

Selamat Dari Tuntutan Mati, Kurir Sabu 10 Kg Dihukum 20 Tahun Penjara

ago 2 bulan
Di-Hadapan-Ketua-DPRD-Medan,-Warga-Jalan-Sebarau-Tolak-Pembangunan-TPS-Permanen

Di Hadapan Ketua DPRD Medan, Warga Jalan Sebarau Tolak Pembangunan TPS Permanen

ago 2 bulan

Kasi Penkum Yos A Tarigan, menyampaikan perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah dari Kejari Medan dengan tersangka Defirman Halawa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian, lanjut Yos, dari Kejari Sergai dengan tersangka Diki Wahyudi melanggar Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari Kejari Karo dengan tersangka Ronauli Sihombing yang membeli HP hasil curian. Selanjutnya, dari Kejari Langkat dengan tersangka Burhanuddin Sembiring yang melanggar Pasal Perkebunan, perkara dari Cabjari Tapanuli Utara di Siborongborong dengan tersangka Wiston Habibi Tampubolon melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, 5 perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan 5 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penuntut umum.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” tandasnya. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: JaksakejagungkejaksaanKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati SumutRestoratif JusticeRJYos A Tarigan
Previous Post

Sukses Dorong Transformasi Digital, Bank Mandiri Kembali Sabet Penghargaan Asiamoney 2023

Next Post

PT PGN Tbk Jadikan Arun Hub LNG, Ekonomi Aceh Menggeliat

Related Posts

Sat-Reskrim-Polrestabes-Medan-menangkap-kepala-sekolah-mencabuli-puluhan-siswa
Fokus Redaksi

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Kepala Sekolah Cabuli Puluhan Siswi

ago 2 bulan
Selamat-Dari-Tuntutan-Mati,-Kurir-Sabu-10-Kg-Dihukum-20-Tahun-Penjara
Medan

Selamat Dari Tuntutan Mati, Kurir Sabu 10 Kg Dihukum 20 Tahun Penjara

ago 2 bulan
Di-Hadapan-Ketua-DPRD-Medan,-Warga-Jalan-Sebarau-Tolak-Pembangunan-TPS-Permanen
Medan

Di Hadapan Ketua DPRD Medan, Warga Jalan Sebarau Tolak Pembangunan TPS Permanen

ago 2 bulan
Kejari-Medan-Terima-Tahap-II-Kasus-Dugaan-ITE-Boasa-Simanjuntak
Medan

Kejari Medan Terima Tahap II Pelimpahan Tersangka Kasus ITE Boasa Simanjuntak

ago 2 bulan
Terbukti-Mencuri-Sepeda-Motor,-Dodi-Dituntut-54-Bulan-Bui
Medan

Terbukti Mencuri Sepeda Motor, Dodi Dituntut 54 Bulan Bui

ago 2 bulan
Warga-Aceh-Didakwa-Bawa-Sabu-1,9-Kg-ke-Bandara-Kualanamu
Aceh

Warga Aceh Didakwa Bawa Sabu 1,9 Kg ke Bandara Kualanamu

ago 2 bulan
Next Post
PT PGN Tbk Jadikan Arun Hub LNG, Ekonomi Aceh Menggeliat

PT PGN Tbk Jadikan Arun Hub LNG, Ekonomi Aceh Menggeliat

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kejati-Sumut

    Kejati Sumut Terima Laporan Dugaan Korupsi di Perumda Tirtanadi

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Polda Sumut Periksa Terduga Pelaku Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    85367 shares
    Share 34147 Tweet 21342
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    217203 shares
    Share 86881 Tweet 54301
  • Link Video Dea OnlyFans Bikin Mata Tak Berkedip!

    37298 shares
    Share 14919 Tweet 9325

Recent News

KPU Investigasi Kebenaran Hacker 'Jimbo' Bobol Data Pemilih Pemilu 2024

KPU Investigasi Kebenaran Hacker ‘Jimbo’ Bobol Data Pemilih Pemilu 2024

ago 2 bulan
DPRD-Bersama-Pemprov-Sumut-Sepakati-Ranperda-Pajak-dan-Retribusi-Daerah

DPRD Bersama Pemprov Sumut Sepakati Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

ago 2 bulan
Sat-Reskrim-Polrestabes-Medan-menangkap-kepala-sekolah-mencabuli-puluhan-siswa

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Kepala Sekolah Cabuli Puluhan Siswi

ago 2 bulan
Data Pemilih Diduga Diretas, Hasil Pemilu Berpotensi Dimanipulasi?

Data Pemilih Diduga Diretas, Hasil Pemilu Berpotensi Dimanipulasi?

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

KPU Investigasi Kebenaran Hacker 'Jimbo' Bobol Data Pemilih Pemilu 2024

KPU Investigasi Kebenaran Hacker ‘Jimbo’ Bobol Data Pemilih Pemilu 2024

ago 2 bulan
DPRD-Bersama-Pemprov-Sumut-Sepakati-Ranperda-Pajak-dan-Retribusi-Daerah

DPRD Bersama Pemprov Sumut Sepakati Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.