MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Herman Purba dengan pidana penjara selama 8 tahun karena nekat menjadi kurir sabu.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Purba selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Randi H. Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (27/9).
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Herman Purba melanggar sebagaimana dakwan subsider, Pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan,” kata jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa, majelis hakim diketuai oleh Nurmiyati menunda persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Sementara dalam dakwaan jaksa mengatakan, terdakwa Herman Purba menemui Benny (lidik) di Jalan Abdul Sani Mutalib, Kecamatan Medan Marelan, Medan dan menerima sabu seberat 5,06 gram.
Kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi terdakwa menjual narkotika di tempat tersebut. Setelah itu, personel polisi itu melakukan pembelian dengan teknik terselubung atau undercover buy. Setelah jumpa, petugas polisi tersebut menangkap terdakwa bersama barang bukti dengan. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post