MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menggerebek kawasan pemukiman warga yang dijadikan lokasi peredaran narkoba di Jalan Denai, Gang Jati, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (22/9).
“Dari lokasi penggerebekan anggota menangkap dua orang pengedar narkotika berinisial BS dan A dengan barang bukti 1 plastik sabu seberat 0,87 gram, 1 plastik klip sabu 0,09 gram dan uang hasil penjualan Rp550 ribu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakuta Sitepu.
Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang menjual sabu. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Terhadap kedua pelaku kemudian diboyong ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan,” katanya penggerebekan yang dilakukan karena lokasi pemukiman warga ini menjadi sarang peredaran narkoba.
“Tentunya penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Medan dalam menciptakan wilayah di Kota Medan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post