PANGURURAN, Waspada.co.id – Polres Samosir mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, yang terjadi tahun 2009 silam.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Rabu (31/5), mengatakan pihaknya mengamankan tersangka atas kasus penganiayaan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Peristiwa itu terjadi 2009 sekitar 14 tahun.
“Alhamdulillah, komitmen Polres Samosir dan jajaran demi mendapatkan rasa keadilan kepada seluruh korban yang melapor. Hari ini tersangka sudah kita tangkap,” kata Yogie.
Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani menambahkan tersangka Lundu Sidabukke dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persaingan bisnis. Berawal dari tersangka Lundu Sidabukke bersama temannya E dan JM berstatus buron, diminta oleh HS dan istrinya MH selaku otak pelaku yang kini buron untuk membunuh korban.
“Perencanaan pembunuhan ini dilakukan HS selaku otak pelaku bersama MH istrinya di kediaman mereka di Tomok. Kalau mereka mampu menghabisi nyawa Hasan Samosir akan mendapat imbalan,” kata Natar,.
Setelah permintaan disetujui para pelaku, mereka membeli dua botol minuman alkohol. Selanjutnya, pukul 22.30 WIB, E dan JM serta Lundu Sidabukke mengendarai sepeda motor Honda Supra mendatangi rumah Hasan Samosir.
Setibanya di depan rumah korban, E dan JM serta Lundu. Tersangka E mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk perut korban sebanyak satu kali.
“Nah, di sini tersangka Lundu Sidabukke memukul kepala bagian belakang Hasan menggunakan kayu, dan JM juga ikut memukul korban pakai kayu,” terang Natar.
Korban sempat melangkah ke dalam rumah sambil menahan kesakitan akhirnya meninggal dunia, kemudian para pelaku kabur.
“Saat ini Sat Reskrim Poles Samosir masih berupaya keras menangkap pelaku lainnya,” imbuhnya.
Tersangka Lundu Sidabukuke ditangkap di Batu Marta Gotong Royong Unit II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
“Setelah berpindah-pindah tempat pelarian, keberadaan LS pun akhirnya diketahui, Ipda Fajri beserta anggota dan Kanit Reskrim Polsek Batu Raja Timur Polres Ogan Komering Ulu Ipda Yendra SH melakukan penangkapan LS di rumah temannya,” terangnya.
Ermauli Situmorang keluarga kandung korban turut hadir pada temu pers, mengapresiasi kinerja Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman beserta jajaran.
“Walau pun selama ini kami selalu pesimis dan apatis terhadap bapak-bapak polisi di sini, tetapi di tahun ini, tahun yang baik buat keluarga kami. Kami memberikan apresiasi yang besar kepada Polres Samosir,” ujar Ermauli.
“Kami kembali semangat pak, dan kami berharap pada kepimpinan bapak ini semuanya bisa terungkap,” tambahnya.
Ermauli juga menceritakan, pada tahun 2009 lalu, dirinya juga sempat dipenjara bersama suaminya di Polsek Simanindo berkaitan dengan kasus itu.
“Kami berharap, kepemimpinan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, semuanya bisa terungkap. Termasuk juga soal penahanan di sel yang sempat mereka rasakan di Polsek Simanindo pada 2009 lalu,” harapnya. (wol/ward/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post