PANGURURAN, Waspada.co.id – Polres Samosir menangkap dua tersangka narkoba jenis ganja inisial RLS dan E di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo.
Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, mengatakan barang bukti yang diamankan tiga bungkus plastik transparan yang berisi daun ganja dengan berat 13,26 gram.
Terungkapnya, kata Arif, berawal dari laporan yang diterima pihaknya dsri masyarakat. Pihaknya langsung melalukan penyelidikan ke lokasi yang mereka terima.
“Di lokasi kita berhasil mengamankan dua tersangka. Dari pengakuan salah satu tersangka darimana barang tersebut didapatkan oleh tersangka E RLS, bahwa barang haram itu diperoleh dari luar Samosir,” tutur Arif, Rabu (31/5).
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 111 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1), atau pasal 132 ayat (1), dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wol/ward/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post