PANGURURAN, Waspada.co.id – Polres Samosir menangkap pelaku pembunuhan terhadap TS (54 th) yang terjadi di Dusun III Sosornangka, Desa Habeahan Naburahan, Kecamatan Sianjur Mulamula, Selasa (25/4) lalu.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani, saat melakukan konferensi pers di Polres Samosir, Rabu (31/5).
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 340 Subs Pasal 338 Yo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Subs Pasal 56 dari KUHPidana,” ujar Natar.
Natar menyebut, salah satu dari dua orang tersangka, yakni WS (53 th) warga Desa Habeahan Naburahan, telah berhasil ditangkap.
“Sementara itu, pelaku satu lagi MS masih kita kejar, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Natar.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa itu dilakukan tersangka WS dengan mendobrak pintu dan mendorong korban ke tempat tidur, dan pelaku MS memukul korban menggunakan sepotong kayu, hingga korban meninggal dunia.
Motif pembunuhan ini, kata Natar, disebabkan oleh faktor sakit hati. Awalnya korban meminta uang yang dititipkan kepada tersangka, akan tetapi meminta dengan cara memaki-maki, di depan umum.
“Tersangka tidak terima dengan perlakuan korban. Kemudian tersangka MS, mengajak adiknya WS melakukan pembunuhan,” terangnya. (wol/ward/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post