BINJAI, Waspada.co.id – Polres Binjai membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi dengan meringkus tiga pelaku di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, mengatakan Kapolres Binjai memerintahkan Satuan Narkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, telah diamankan tiga orang pelaku, di antaranya RPAS (30 th), AP (23 th) dan MG (26 th). Setelah diinterogasi, mereka mendapatkan ekstati dari MR (28 th).
“Dari tangan mereka diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi pil ekstasi warna pink sebanyak 175 butir dan uang tunai sebesar Rp28 juta dan HP, serta kendaraan,” ungkap Riswansyah.

“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,” pungkas Riswansyah. (wol/rid/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post