• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Menteri Kelautan dan Perikanan Tegaskan Ekspor Pasir Laut Opsi Terakhir dalam PP 26/2023

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Menteri Kelautan dan Perikanan Tegaskan Ekspor Pasir Laut Opsi Terakhir dalam PP 26/2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Tegaskan Ekspor Pasir Laut Opsi Terakhir dalam PP 26/2023 (foto: ilustrasi/shutterstock)

3
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam PP tersebut, pemerintah mengutamakan pengelolaan sedimentasi hasil laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.

“Saya berpikirnya bukan ekspor (yang utama). Saya berpikirnya mengelola sedimentasi supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri jangan menggunakan selain sedimentasi,” ujar Trenggono saat ditemui di Batam, Jumat (9/6).

RelatedPosts

Penambangan-Pasir-ilegal-di-Pulau-Rupat

KKP: Penambangan Pasir Laut Pulau Rupat Ilegal

ago 3 bulan
Prabowo-Ganjar

Prabowo-Ganjar Bersatu, Peluang Menang Pilpres 2024 Lebih Besar

ago 3 bulan
Ganjar Pranowo Pastikan Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi

Setiap Negara Mau Ambil Keputusan, Ganjar Pranowo: Ulama Harus Dilibatkan

ago 3 bulan

Peraturan Pemerintah yang sudah diundangkan pada 15 Mei lalu ini, menurut Trenggono, diperlukan untuk mengelola pengerukan pasir laut dalam negeri yang selama ini belum diatur oleh pemerintah. Ia menyebut hal ini lebih penting agar tidak ada lagi pengambilan pasir laut secara ilegal dan masif, termasuk pengambilan pasir dari pulau.

“Kalau tidak (diatur), nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat, ya. Saya tidak bicara ekspor,” kata Trenggono.

Sementara itu, regulasi yang belakangan menyedot perhatian masyarakat ini belum dapat diterapkan. Sebab, aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) belum ada.

“Belum jadi (aturan turunan/Peraturan Menteri). PP tidak bisa jalan kalau belum ada peraturan menteri dan lainnya,” tuturnya.

Ke depannya, menurut Trenggono, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat terkait lingkungan. PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri.

Hal ini tercantum dalam pasal 9 ayat 2, pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (wol/republika/ari/d1)

Tags: Ekspor Pasir Lautmenteri kelautan dan perikananperaturan pemerintah
Previous Post

The Citizens Sudah Tahu Cara Hadapi Inter Milan

Next Post

Musyawarah Wilayah HIMPSI Sumut IX, Siap Berkontribusi Berikan Pelayanan Pendidikan dan Psikologi

Related Posts

Penambangan-Pasir-ilegal-di-Pulau-Rupat
Indonesia Hari Ini

KKP: Penambangan Pasir Laut Pulau Rupat Ilegal

ago 3 bulan
Prabowo-Ganjar
Politik

Prabowo-Ganjar Bersatu, Peluang Menang Pilpres 2024 Lebih Besar

ago 3 bulan
Ganjar Pranowo Pastikan Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
Politik

Setiap Negara Mau Ambil Keputusan, Ganjar Pranowo: Ulama Harus Dilibatkan

ago 3 bulan
Budi-Arie-Setiadi
Indonesia Hari Ini

Jualan Online Lebih Baik dari Judi Online, Kata Menkominfo Budi Arie

ago 3 bulan
KTT-MELANESIAN
Indonesia Hari Ini

KTT Melanesian Spearhead Group Akui Kedaulatan Indonesia Atas Papua

ago 3 bulan
Foto: Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Medan
Politik

Hasil Survei IPS, Responden Cenderung Pilih Prabowo

ago 3 bulan
Next Post
Musyawarah Wilayah HIMPSI Sumut IX, Siap Berkontribusi Berikan Pelayanan Pendidikan dan Psikologi

Musyawarah Wilayah HIMPSI Sumut IX, Siap Berkontribusi Berikan Pelayanan Pendidikan dan Psikologi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    KPU RI Umumkan 7 Anggota KPU Sumut Periode 2023-2028

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Terancam Gagal Panen, Petani Ramunia Ngadu ke Pj Gubernur Sumut

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198695 shares
    Share 79478 Tweet 49674
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10388 shares
    Share 4155 Tweet 2597

Recent News

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 3 bulan
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 3 bulan
Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

Pj Gubsu Hassanudin Dukung WRC 2025

ago 3 bulan
NIGELSMAAN

Resmi Latih Timnas Jerman, Julian Nagelsmann Langsung Cetak Rekor

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PUSKESMAS-TANJUNG-LEIDONG

Warga Kualuh Leidong Labura Terjangkit Malaria, Ini Kata Kapus Dewi Daulay

ago 3 bulan
Rakor-Kejari-Samosir

Jelang Pemilu, Kejari Samosir Gelar Rakor Pakem 2023

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.