MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima status tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan terkait kasus dugaan BBM solar ilegal.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (2/6).
Dikatakan Yos, dari informasi bidang Pidsus disampaikan bahwa sebelumnya penyidik Polda sudah melakukan koordinasi dengan bidang Pidsus Kejati Sumut.
“Kemarin kita cek di petugas PTSP, karena sudah sore sehingga telah pulang dan berjanji mengecek di hari kerja Senin” ucapnya.
Namun, untuk perkembangan lebih lanjut hari Senin pada saat jam kantor kita akan monitor perkembangan yang ada.
“Apakah telah ada spdp masuk dan apa status AH terkait dugaan gratifikasi ini. Akan kita sampaikan langsung kepada teman-teman media, untuk disampaikan ke masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus BBM solar ilegal.
Selain AKBP Achiruddin, Polda Sumut juga menetapkan Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya, dan Parlin karyawan sebagai tersangka
“AKBP AH ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pengawas gudang BBM solar ilegal di Jalan Guru Sinumba Raya/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).
Kombes Pol Hadi Wahyudi, menerangkan AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar.
Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar.
“AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT ANR,” tegasnya berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami. Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kasus AKBP AH diduga melakukan tindak pencucian uang (TPPU),” ujar Hadi. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post